Umat Muslim telah memasuki bulan Dzulhijjah. Salah satu anjuran yang ditekankan selama bulan ini adalah menyembelih hewan kurban. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum dan prosedur yang terkait dengan menyumbangkan hewan kurban secara bersama-sama atau biasa dikenal dengan kurban kolektif.

Dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menyatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum berkurban. Menurut madzhab Syafii dan Maliki, berkurban adalah sunah muakkadah. Namun, madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang yang mampu dan menetap, sementara bagi musafir kurban tidak diwajibkan.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban karena selain mendapatkan pahala, kurban juga memiliki dampak sosial yang penting. Oleh karena itu, di hampir seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha keras untuk mencari para donatur yang ingin berkurban.

Dalam upaya meraih banyak donatur, panitia kurban juga mempermudah jalannya. Berkurban tidak harus dilakukan secara individu, tetapi juga boleh dilakukan secara patungan. Terutama untuk kurban sapi, banyak masyarakat yang tidak mampu membelinya sendiri sehingga mereka biasanya melakukan patungan dengan tujuh orang untuk membelinya. Kini yang menjadi pertanyaan adalah apakah boleh berkurban dengan cara patungan seperti ini?

Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah menyatakan bahwa mayoritas ulama mengizinkan patungan dalam berkurban. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu hewan yang dikurbankan harus berupa sapi, dan jumlah maksimal orang yang boleh patungan adalah tujuh orang. Berdasarkan ketentuan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diizinkan, dan juga tidak diperbolehkan jika jumlah peserta patungan untuk kurban sapi melebihi tujuh orang.

Ibnu Qudamah menyampaikan hal berikut

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama 7 orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Seperti yang dikutip oleh Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak menyetujuinya. Ahmad bin Hanbal menyatakan: Sebagian besar ulama yang saya kenal memperbolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.

Pandangan Ibnu Qudamah hampir sama dengan An-Nawawi. Menurutnya, kurban sapi atau unta dapat dilakukan secara kolektif oleh tujuh orang, baik mereka berasal dari keluarga yang sama maupun dari keluarga yang berbeda.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:

 يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya: Dibolehkan patungan sebanyak 7 orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.

Kebolehan untuk berpatungan dalam kurban didasarkan pada hadits Nabi SAW yang memiliki dasar kuat. Seperti yang dicatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas meriwayatkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak 7 orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah menceritakan hal berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak 7 orang. (HR Muslim).

Berdasarkan beberapa pendapat di atas yang didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi sebagai hewan kurban diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang. Ketentuan ini khusus untuk sapi dan unta, sedangkan kambing atau domba hanya boleh dikurbankan oleh satu orang dan tidak boleh dipatungan jika niatnya untuk kurban. Wallahu a’lam.

Mari berpartisipasi dalam kurban kolektif sapi bersama NU Care LAZISNU Bali! Dengan berkurban kolektif, kita dapat berbagi kebahagiaan dan keberkahan dengan lebih banyak saudara kita. Yuk, wujudkan kepedulian dan kebersamaan melalui kurban yang penuh berkah ini! Klik di sini untuk berkurban. #KurbanBersama #NUCare #LAZISNU #Bali

sumber: NuOnline