Pembagian daging kurban merupakan salah satu bentuk amal yang dilakukan umat Islam saat merayakan Idul Adha. Namun, sering muncul pertanyaan mengenai hukum membagikan daging kurban kepada non-Muslim. Artikel ini akan membahas secara rinci pandangan hukum Islam terkait masalah ini serta implikasi sosial yang mungkin timbul.

Pengertian Kurban dalam Islam

Kurban, dalam bahasa Arab disebut “udhiyah,” adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Kurban biasanya dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Hewan yang disembelih bisa berupa sapi, kambing, atau domba, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan ajaran Islam.

Tujuan dan Hikmah Kurban

Tujuan utama dari kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT serta meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang bersedia menyembelih anaknya, Ismail AS, sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah. Kurban juga memiliki hikmah sosial, yakni membantu kaum dhuafa dengan memberikan sebagian daging kurban kepada mereka.

Hukum Membagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Perspektif Al-Quran dan Hadis

Tidak ada ayat spesifik dalam Al-Quran yang secara langsung mengatur tentang pembagian daging kurban kepada non-Muslim. Namun, terdapat beberapa hadis dan pandangan ulama yang bisa dijadikan rujukan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya dalam setiap bulu hewan kurban itu terdapat satu kebaikan.”

Ini menunjukkan bahwa setiap bagian dari hewan kurban memiliki nilai kebaikan yang bisa disebarkan.

Pendapat Ulama

Pandangan ulama mengenai membagikan daging kurban kepada non-Muslim terbagi menjadi beberapa pendapat:

1. Pendapat yang Melarang: Beberapa ulama berpendapat bahwa daging kurban seharusnya hanya diberikan kepada sesama Muslim. Mereka berargumen bahwa kurban adalah ibadah yang spesifik untuk umat Islam, sehingga hasil dari ibadah tersebut juga harus dinikmati oleh umat Islam saja.

2. Pendapat yang Membolehkan: Sebagian ulama lain berpendapat bahwa daging kurban boleh dibagikan kepada non-Muslim. Argumen mereka adalah bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan kedamaian. Membagikan daging kurban kepada non-Muslim bisa menjadi bentuk dakwah dan menunjukkan kebaikan hati umat Islam.

Fatwa dari Beberapa Lembaga & Tokoh Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pembagian daging kurban kepada non-Muslim dalam kondisi tertentu, misalnya dalam rangka menjaga hubungan baik dan kerukunan antarumat beragama. Menurut Drs.H. Sholahudin Al-Aiyubi, M.Si., pembagian daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan karena tidak ada ketentuan khusus yang melarangnya dalam konteks pembagian sedekah atau hadiah yang lebih luas.

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU)

Menurut Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU), secara umum, pembagian daging kurban sebaiknya diutamakan kepada fakir miskin dari kalangan Muslim. Namun, dalam kondisi tertentu, daging kurban juga boleh diberikan kepada non-Muslim sebagai bentuk muamalah dan pendekatan yang baik (ta’âruf) antar umat beragama.

Pandangan KH. Ma’ruf Amin

KH. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI dan seorang ulama terkemuka, juga menekankan pentingnya dimensi sosial dari ibadah kurban. Dalam beberapa kesempatan, beliau menyampaikan bahwa berkurban tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT tetapi juga sebagai sarana untuk menunjukkan kepekaan sosial dan mempererat tali persaudaraan antar sesama manusia, termasuk dengan non-Muslim.

Pendapat KH. Yahya Cholil Staquf

KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, menyatakan bahwa berbagi daging kurban kepada non-Muslim bisa menjadi sarana untuk mempererat hubungan antar umat beragama. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kasih sayang dan kedamaian kepada semua umat manusia, tanpa memandang agama .

Pendapat KH. Said Aqil Siroj

KH. Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU periode sebelumnya, berpendapat bahwa membagikan daging kurban kepada non-Muslim adalah bentuk dari semangat berbagi yang diajarkan dalam Islam. Ini juga bisa menjadi bentuk dakwah bil hal, yaitu dakwah melalui perbuatan nyata yang menunjukkan kebaikan Islam .

Implikasi Sosial Pembagian Daging Kurban kepada Non-Muslim

Membangun Toleransi dan Kerukunan Antar Umat Beragama

Salah satu implikasi positif dari membagikan daging kurban kepada non-Muslim adalah terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara umat beragama. Tindakan ini bisa menjadi bentuk nyata dari toleransi dan kerukunan yang diajarkan dalam Islam. Dengan berbagi, umat Islam menunjukkan bahwa mereka peduli dan menghargai tetangga mereka, tanpa memandang perbedaan agama.

Meningkatkan Citra Islam sebagai Agama Rahmatan Lil Alamin

Pembagian daging kurban kepada non-Muslim juga dapat meningkatkan citra Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam). Tindakan ini memperlihatkan bahwa ajaran Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kedamaian.

Potensi Tantangan dan Kendala

Meskipun memiliki banyak manfaat, pembagian daging kurban kepada non-Muslim juga bisa menimbulkan tantangan. Beberapa umat Islam mungkin merasa bahwa tindakan ini mengurangi esensi dari kurban itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tujuan dan manfaat dari tindakan ini.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, hukum membagikan daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan dalam Islam, dengan beberapa catatan. Prioritas utama adalah memenuhi hak kaum Muslimin yang membutuhkan, namun memberikan sebagian daging kurban kepada non-Muslim sebagai bentuk silaturahmi dan pendekatan antar umat beragama juga dianggap sebagai perbuatan mulia.

Pandangan ini menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat menekankan pentingnya berbagi dan merawat hubungan baik dengan semua orang, termasuk mereka yang berbeda keyakinan. Dengan demikian, ibadah kurban tidak hanya berdimensi spiritual tetapi juga sosial, memperkuat ikatan kemanusiaan dalam masyarakat yang majemuk.