Lima Syarat Agar Sedekah Diterima
Sedekah (al-shadaqah) sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Mahmud Abdurrahman Abdulmun’im dalam Mu’jam al-Mushthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyyah, Juz 2, halaman 362 berarti “sesuatu berupa harta yang anda berikan karena berharap pahala dari Allah ta’ala, mencakup pemberian yang wajib, yaitu zakat, dan pemberian yang sunnah,“.
Menurut Ibnu Qudamah, hibah, sedekah, hadiah, dan ‘athiyyah (pemberian) makna-maknanya berdekatan, keseluruhannya adalah kepemilikan dalam hidup tanpa adanya imbalan.
Di antara firman Allah yang memerintahkan orang bertaqwa kepada-Nya agar berinfaq/bersedekah adalah:
ومما رزقناهم ينفقون (البقرة : 3)
“Dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (Qs. al-Baqarah: 3)
Al-Syaikh Badi’ al-Zaman Sa’id al-Nursi dalam kitab Dzu al-Faqar, halaman 18 dan 19 menafsirkan dengan sangat baik dan detil penggalan ayat itu. Bahwa susunan kalimat dalam ayat tersebut mengisyaratkan adanya lima syarat diterimanya sedekah. Kelima syarat itu adalah:
- Diperoleh dari kata “min (من)” yang artinya bersifat sebagian (al-tab’idliyyah) dalam lafal “mimma (مما),” maknanya bahwa orang yang bersedekah tidak membuka tangannya lebar-lebar, yakni tidak memberikan semua yang dimiliki, sehingga akibatnya ia sendiri membutuhkan sedekah.
- Dari kalimat “razaqnahum (رزقناهم)”, artinya orang yang bersedekah tidak mengambilnya dari si Zaid lalu disedekahkan kepada si Amar, tetapi ia wajib bersedekah dari sebagian hartanya sendiri, dalam arti “sedekahkanlah dari sebagian harta yang Dia rezekikan kepadamu! “
- Diperoleh dari kata “na (نا)” dalam kalimat “razaqna (رزقنا)”, maknanya janganlah orang yang bersedekah itu mengharapkan imbalan pemberian yang sama atau lebih banyak, artinya, “Janganlah kalian mengharapkan imbalan (dari orang yang menerima) sedekah itu. Karena Aku (Allah) yang memberikan rezeki kepadamu, dan infakkan sebagian harta-Ku kepada hamba-Ku!”
- Diperoleh dari kata “yunfiqun (ينفقون) “, artinya sedekah diberikan kepada orang lain yang pasti membutuhkan atau kepada orang yang dinafkahinya.
- Diperoleh dari kalimat “razaqnahum (رزقناهم) ” juga, maknanya bahwa bersedekah itu dengan menyebut nama Allah. Artinya, “Harta itu adalah harta-Ku, maka wajib bagi kalian untuk menginfakkannya atas nama-Ku. “
Kelima syarat bersedekah dalam ayat tersebut berlaku umum, baik berupa harta, ilmu, ucapan, tulisan, perbuatan (tenaga), maupun nasehat.
Oleh karena itu, marilah bersedekah atas sebagian apa saja yang telah Allah anugerahkan kepada siapa saja yang membutuhkan dengan tanpa sedikitpun membanggakan diri atau meremehkan penerimanya. Dan sebaliknya, pihak yang menerima sedekah pun tidak perlu rendah diri dan merasa terhina karena sedekah itu merupakan haknya.
KH Ahmad Ishomuddin, Salah seorang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
sumber: NUOnline